JAKARTA, KOMPASTV - Hingga saat ini, polisi belum menyerahkan kembali berkas penyidikan kasus penganiayaan disertai perencanaan dengan tersangka Mario Dandy ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Dua bulan lebih seusai kejadian penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berkas perkara penyidikan tersangka Mario dan Shane belum dinaikkan ke kejaksaan karena belum lengkap.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, sejauh ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Penyidikan masih dilakukan terutama meminta keterangan saksi untuk memenuhi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Secara proses penyidikannya, kasus perkara Mario Dandy ini masih dalam tahap penyidikan belum P21 karena masih ada beberapa hal yang masih dilengkapi oleh penyidik, mungkin saksi yang masih kurang,” Jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca Juga: Kapolda Metro Bakal Telusuri Polisi 2 Kali Tolak Pihak AG Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.