JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap anak disabilitas berusia 14 tahun terungkap, setelah orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian bahwa anaknya menghilang.
Sebelum melaporkan hilang orangtua korban mencari jejak kepergian anaknya dengan melihat rekaman kamera pemantau di sekitar rumah.
Dan terlihat korban dijemput oleh seorang pria di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari situlah polisi menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam penculikan anak.
Menurut para pelaku, korban dibawa ke salah satu rumah kontrakan di Tangeran, Banten.
Dan karena terpengaruh minuman alkohol korban juga mendapatkan kekerasan seksual dari ketiga pelaku.
Dari pemeriksaan sementara antara salah satu pelaku dan korban. Baru satu bulan berkenalan dan berkomunikasi melalui media sosial.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal tentang penculikan serta pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.