JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup atas kasus jual beli narkoba yang menjeratnya.
Sidang vonis lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya JPU mengajukan tuntutan hukuman mati.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Mudjono PN Jakbar. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan akan terbuka untuk umum.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Teddy Minahasa bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa, Hakim: Doddy, Syamsul, dan Linda Transaksi Sabu di Rest Area Karang Tengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.