JAKARTA, KOMPASTV - Anak AG resmi melaporkan Mario Dandy tersangka penganiaya David Ozora ke polisi. Anak AG melaporkan Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo memastikan laporan dan bukti yang diberikan sudah diterima polisi.
Dari delapan bukti yang diberikan, polisi menerima empat bukti sementara empat sisanya akan diberikan saat tahap klarifikasi.
“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti, tetapi sementara baru diterima tadi ada 4, 4 lagi kami susulkan saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” Jelas Mangatta Toding Allo, Pengacara Anak AG
“Pelaporan Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana,” Lanjutnya
Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Anak AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.