SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berusia 21 tahun warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, karena diduga menjadikan dua anak yakni berusia 13 dan 16 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kedua korban telah dijual ke sejumlah lelaki sejak tahun 2022 lalu.
Mereka diiming-imingi uang dan perawatan untuk mau melakukan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial. Pelaku membawa kedua korban ke salah satu hotel di kawasan Baturraden. Di sana baik itu PT maupun FL disuruh untuk melayani pria yang telah bertransaksi sebelumnya. Sejumlah uang pun dijanjikan untuk merayu korban.
"Oleh pelaku dijual kepada laki-laki yang saat ini sedang kami dalami untuk laki-laki tersebut, dengan tarif Rp 300.000 sampai dengan Rp 400.000. Jadi korban ini diiming-imingi sejumlah uang," jelas Ipda Metri Zul Utami, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
"Memang secara ekonomi korban ini kurang. Jadi diiming-iming untuk perawatan dan membeli keperluan, sehingga korban merasa ada keinginan, sehingga mau untuk diajak oleh tantenya tersebut," tambahnya.
Aksi pelaku sendiri terbongkar ketika kedua korban menceritakan apa yang menimpa mereka kepada orangtua mereka. Orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sehingga selang beberapa waktu pelaku dapat ditangkap oleh tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polresta banyumas.
#banyumas #porestabanyumas #purwokerto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.