JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa hari ini (09/05/23) menjalani sidang vonis atas kasus narkotika.
Hakim menyampaikan fakta persidangan bahwa tanggal 20 Mei 2022 Doddy Prawiranegara bertemu Syamsul Ma’arif membahas pembicaraan Doddy dengan Teddy Minahasa.
Teddy memerintahkan Doddy untuk mengambil barang bukti sabu sebantak 10 ribu gram kemudian ditukar dengan tawas.
Teddy sempat mengirim pesan ke Doddy “mainkan ya mas” dan Doddy menyanggupi perintah Teddy.
Pesan perintah tersebut ditunjukan ke Syamsul oleh Teddy.
Lewat apilkasi WhatsApp Teddy menyuruk Doddy ambil barang buktu sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi lalu ditukar dengan tawas.
Doddy meminta Syamsul cari tawas sebanyak 10 ribu gram untuk ditukar dengan tawas.
Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.