JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kliennya tidak bersalah dan seharusnya bebas.
Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023).
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," kata Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Keyakinan Hotman Paris itu berangkat dari prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri.
"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," sambung Hotman.
JPU sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.