PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polres Pekalongan, Jawa Tengah, membekuk tiga pelaku pembuat petasan yang menewaskan seorang anak serta membuat lima anak lainnya luka-luka. Ketiga tersangka adalah Saeful Bakhri, Ahmad Idris, dan Nanang Alfayet yang merupakan warga Desa Jrebeng Kembang, Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan. Ada yang membuat slongsong petasan, menaruh bubuk peledak, dan meminta sumbangan ke anak-anak.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan, ia menuntaskan janjinya untuk menangkap pembuat petasan. Kurang dari 24 jam pihaknya menangkap ketiga pelaku serta menetapkan menjadi tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal. Kemudian serpihan ledakan mercon terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, lalu bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#petasan #pekalongan #polrespekalongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.