BULELENG, KOMPAS.TV - Seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bulelelng, Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya.
Dosen berinisial PPA (33 tahun) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat pada Minggu (7/5/2023).
PPA diduga melecehkan dan percobaan memperkosa mahasiswi berinisal D (22) di kos korban, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Bali.
Insiden ini terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 dini hari WITA.
Baca Juga: Polisi Periksa Petugas Mal di Serpong Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Toilet Pria
"Alat bukti yang kami kumpulkan sudah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikutip Kompas.com, Minggu (7/5/2023).
"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," lanjutnya.
Sebelumnya, diberitakan Kompas TV Bahwa PAA juga telah dipecat oleh pihak kampus.
Pemecetan terduga pelaku didasarkan pada kelayakan dan perlindungan untuk mahasiswi.
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi di Buleleng sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku terlihat berusaha memperkosa korban.
Saat itu, korban yang tengah berada di depan kamar beberapa kali coba ditarik ke dalam oleh pelaku, tetapi kemudian korban menolak dan berusaha melawan.
Rekaman CCTV tersebut kemudian dijadikan alat bukti oleh kepolisian. Dosen pelaku juga disebut mengakui perbuatannya.
"Korban juga sudah melapor. Dosen itu juga mengakui perbuatanya," kata AKP Picha.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Marak, TransJakarta akan Pasang CCTV yang Bisa Kenali Wajah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.