Warga Negara Inggris yang menjadi terdakwa penampar staf imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali berulah. Ia mengamuk saat akan dijemput paksa untuk mengikuti sidang pembacaan vonis.
Saat dijemput paksa, Auje Taqaddas tengah berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kuta. Ia dijemput paksa karena tiga kali mangkir dari panggilan sidang pembacaan vonis.
Terdakwa pun langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani sidang vonis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.