BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan karyawati korban staycation berinisial AD dengan segera memanggil terlapor atau manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut menyusul laporan korban berinisial AD yang mengaku kerap mendapatkan ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
“Untuk tindak lanjut daripada laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang (terlapor) klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, Sabtu (6/5/2023) malam.
Sementara itu, korban yang didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI serta DPRD Kota Bekasi melaporkan atasannya dengan dua pasal, yakni terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Pengakuan Karyawati Korban AJakan 'Staycation' Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Sering Diancam!
“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar AKP Hotma Sitompul.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.