PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Konflik mengenai pemalsuan merek sarung berlanjut ke sidang di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (04/05/2023) sore. Sidang dengan Majelis Hakim Ketua Salman Alfarasi, anggota Mukhtari dan Hilarius, Panitera M. Evans Firmansyah. Agendanya adalah membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maziyah.
Namun pembacaan dakwaan tidak bisa dilakukan karena majelis hakim tidak lengkap sehingga sidang ditunda sampai dua pekan. Penundaan pembacaan dakwaan pada sidang ini disampaikan anggota Majelis Hakim, Mukhtari.
Terdakwa, Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya disidangkan melalui daring atau online didampingi kuasa hukumnya Suryono Pane. Pihak terdakwa yang diwakili kuasa hukum merasa sangat kecewa, majelis hakim tiba-tiba saja menunda, padahal kasus ini penuh kejanggalan.
Disebutkan bahwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ditetapkan menjadi terdakwa dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi sarung Gajah Duduk Asia Kembang. Terdakwa tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota, namun langsung disidangkan.
"Baru pertama terjadi di Indonesia, proses penyidikan, llimpah dari penyidik ke JPU, JPU ke pengadilan itu paling cepat, bahkan tercepat sedunia, tidak sampai 15 jam," kata Suryono Pane, kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maziyah belum berkomentar mengenai penundaan persidangan ini.
#pemalsuanmereksarung #sidangditunda #pekalongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.