JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, menegaskan bahwa pada tanggal 4 Mei 2023, Presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan 2 surat terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui 2 surat tanggal 4 Mei tahun 2023," ujar Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada Jumat, (5/5/2023).
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas, koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum," tambah Mahfud
Surat pertama dengan nomor R 22-PRES-05-2023 yang dilampiri RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.
Sementara itu, surat kedua yang dikeluarkan oleh Presiden adalah untuk menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, serta pejabat setingkat menteri yaitu Jaksa Agung dan Kapolri, untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR RI.
Baca Juga: Usai Perjalanan Panjang, Jokowi Akhirnya Keluarkan Surat Tugas RUU Perampasan Aset
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.