JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat dari 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, telah dilepaskan pihak perusahaan.
"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Sabtu (6/5/2023), seperti dikutip dari Antara.
Menurut penjelasannya, keempat WNI tersebut telah diseberangkan ke wilayah Thailand dan kini tengah berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot.
"Sesuai informasi, kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," imbuhnya.
Terkait WNI korban TPPO lainnya, Sandi menyebut satu WNI tidak mau dipulangkan. Sementara upaya pembebasan terhadap 15 orang lainnya masih terus dilakukan.
"Untuk 15 orang WNI lainnya, saat ini, sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," jelasnya.
Baca Juga: Pemberantasan TPPO Jadi Pembahasan di KTT ASEAN, Catatan Polri Ada 405 Kasus dengan 1.364 Korban
Selanjutnya, ujar dia, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Krishna Murti telah memerintahkan Atase Kepolisian (Atpol) KBRI Bangkok untuk langsung menuju Mae Sot.
Menurut Sandi, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Atpol Bangkok akan melakukan investigasi awal terhadap kasus dugaan TPPO dan penyekapan itu.
"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar.
Diketahui, 20 orang tersebut dijanjikan pekerjaan di Bangkok, Thailand, tetapi kini justru disekap di Myanmar, dipaksa kerja tanpa dibayar, bahkan disiksa.
20 WNI tersebut kemudian dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dan pemberontak Karen.
Diketahui, KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok sedang berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dalam jarak 11 kilometer, untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Ibu WNI Korban TPPO di Myanmar Ungkap Ancaman Pelaku: Jokowi pun Disebut Tak Bisa Selamatkan Mereka
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.