JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memeriksa 19 orang terkait kasus penembakan kantor MUI dengan pelaku bernama Mustofa NR (60).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, 19 orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Mulai dari keluarga pelaku, pihak MUI, hingga beberapa pihak dari kasus perusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 silam.
Diketahui Mustofa pernah melakukan perusakan kantor Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedy Afrizal, dengan memecahkan kaca ruangan pada Selasa (10/2/2016) silam.
Baca Juga: Polisi Sita Dokumen dari Rumah Pelaku Penyerangan Kantor MUI
Tindakan tersebut dilakukan lantaran kesal tidak bertemu dengan Dedy. Ia menginginkan Dedy memfasilitasi dirinya bertemu Presiden Joko Widodo untuk membicarakan kenabiannya.
Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan telah menjalani hukuman penjara.
"Pertama saksi dari MUI, yang sudah diperiksa sebanyak 8 orang. Saksi dari pihak keluarga ada 4 orang dan 7 orang saksi lainnya referensi terhadap kasus yang sebelumnya di Lampung," ujar Trunoyudo, Kamis (4/5/2023).
Trunoyudo menambahkan saat ini penyidik Dit Reskrimum bersama penyidik dari Polres Jakarta Pusat masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Lampung.
Baca Juga: Penembakan Kantor MUI Pusat, Menag: Pelaku Orang yang Salah Belajar Agama!
Di sisi lain tim dokter forensik juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah Mustofa untuk mengetahui kematian dari pelaku.
Autopsi telah dilakukan pada Rabu (3/5/2023) dan hasilnya akan diserahkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Untuk sementara hasil autopsi nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui proses penyidikan," ujar Trunoyudo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.