MEDAN, KOMPAS.TV - AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Operasional Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dipecat dari kepolisian.
Hasil sidang etik ini buntut dari pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa.
Komisi Kode Etik Polri menyidang Achiruddin Selasa (2/5) kemarin. Mulai dari pagi hingga malam hari.
Hasilnya, Achiruddin diputuskan mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Baca Juga: Keluarga Perempuan Laporkan 6 Perusahaan Hingga Periksa 12 Saksi dari Bandara Kualanamu
Tak cuma dipecat, Achiruddin juga diberi tambahan 30 hari penempatan khusus, dipotong masa patsus sebelumnya.
Dalam sidang etik, selain keluarga korban, Propam Polda Sumut juga menghadirkan rekan ken yang turut menyaksikan penganiayaan di rumah AKBP Achiruddin.
Keluarga menilai AKBP Achirdudin layak dipecat, karena tidak layak sebagai polisi membiarkan penganiayaan terjadi, tanpa ada upaya menghentikannya.
Atas putusan komisi kode etik, Achiruddin mengajukan banding.
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum karena keberadaannya saat penganiayaan terjadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.