JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, melalui penasihat hukumnya, mengajukan kasasi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ricky Rizal itu karena putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan pidana selama 13 tahun penjara.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Sesuai Harapan Kami
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
"Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/5/2023).
Djuyamto membeberkan, dari empat orang terdakwa, baru Ricky Rizal yang mengajukan upaya hukum lanjutan setelah PT DKI Jakarta menolak banding mereka.
Sementara, tiga terdakwa lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, belum mengajukan kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan malah sebelumnya telah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Empat Putusan Hakim atas Permohonan Banding Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Djuyamto mengatakan, pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan empat terdakwa tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Djuyamto, Jumat (28/4/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.