MEDAN, KOMPAS.TV - AKBP Achiruddin Hasibuan memutuskan mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik yang menghukumnya berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Utara atau Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023) malam.
Baca Juga: Selain Gratifikasi Kapolda Sumut Pastikan Bakal Proses Pencucian Uang AKBP Achiruddin Hasibuan
"Saudara Achiruddin Hasibuan ini mengajukan banding. Nanti membuat memori bandingnya, 14 hari terima," kata Irjen Panca.
Panca mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan berupa pemecatan karena dia sebagai anggota Polri tidak meyadari ketentuan dan peraturan yang mengikat tentang bagaimana berperan, berperilaku dan bertindak.
Berdasarkan fakta yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, kata Panca, maka diputuskan terkait dengan perilaku Achiruddin Hasibuan tersebut.
"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," kata panca seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Panca, Achiruddin seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian itu, namun faktanya hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, Achiruddin tidak melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Peran dan Ancaman Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.