JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Arifin Tasrif Mengaku Tak Dapat Bocoran dari Ketua KPK Soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Ali mengatakan, untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya.
Selain itu, KPK juga menghadirkan 8 orang ahli. Pertama, Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana Universitas Islam Indonesia.
Selanjutnya, KPK menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap tersangka Lukas.
KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe.
Keempat dokter IDI tersebut adalah pihak yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe.
Menurut Ali Fikri, mereka menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.
Selain itu, KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.