MEDAN, KOMPAS.TV - Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan dari anggota Polri dengan tidak hormat.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH AKBP Achiruddin ini merupakan putusan dari Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Selasa (2/5/2023).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menyatakan, dalam sidang etik, terperiksa AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Yang bersangkutan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Panca saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumut
Panca menambahkan, dalam putusan PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan, majelis Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan tidak adanya upaya dari terperiksa untuk melerai kejadian penganiayaan yang dilakukan anggota keluarganya.
Dalam pemeriksaan etik, AKBP Achiruddin terbukti hanya melihat dan tidak ada upaya untuk melerai penganiayaan.
Padahal, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Achiruddin melaksanakan tugasnya sebagai pengayom masyarakat.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Panca.
Baca Juga: Polda Sumut Temukan Dokumen Transaksi Keuangan saat Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.