PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dengan membawa bendera serta spanduk peringatan Hari Buruh, Senin siang, puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Perjuangan menggelar aksi menuntut dihapusnya Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai membelenggu kaum buruh. Aksi yang berlangsung damai dengan menyuarakan tuntutan itu, mendapat penjagaan dari aparat kepolisian Polrestabes Semarang.
Sebagai upaya menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, koordinator aksi meminta DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk ikut menyuarakan aspirasi buruh dalam peringatan Hari Buruh Sedunia ini. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai merugikan terkait sistem pengupahan, sistem kerja, serta sistem kontrak pada buruh.
Peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia ini diharapkan dapat menjadi momentum tuntutan buruh dapat diakomodir oleh DPRD serta pemerintah Indonesia. Pasalnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI serta pemerintah ini dinilai tidak berpihak pada kaum buruh yang menjadi ujung tombak perekonomian nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.