KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia mengalami penyiksaan dan tidak digaji selama enam bulan di Malaysia.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menjenguk PRT asal Banyuwangi, Jawa Timur itu di RS Kuala Lumpur pada Minggu (30/4/2023) siang.
Kepada Hermono, Nani (bukan nama sebenarnya) mengatakan bahwa majikannya telah menyiksanya sejak September 2022.
Namun Nani, kata Hermono, tidak berdaya karena dilarang keluar rumah dan tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.
Dilansir Antara, Senin (1/5/2023), PRT berusia 39 tahun itu mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul majikan.
Baca Juga: 363 WNI yang Dievakuasi dari Sudan pada Tahap Kedua Tiba di Indonesia Hari Ini
Karena tidak tahan ketika punggung dan lengannya disetrika, PRT itu mengaku berteriak sekuat tenaga hingga teriakannya terdengar oleh tetangga majikannya.
Teriakan itulah yang mengakhiri penderitaannya setelah sang tetangga melapor kepada kepolisian setempat.
Hermono menceritakan, pada 23 Maret 2023 lalu, Polisi Resort Brickfield menyelamatkan Nani yang kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Majikan perempuan yang diduga menyiksa Nani sudah ditahan.
Selain itu, korban mengatakan penyiksaan yang dialaminya selalu dilakukan di depan majikan laki-laki dan anak-anak mereka. Tetapi tidak ada yang mencegah kebrutalan majikannya.
Rambut Nani yang semula panjang juga disebut digunting paksa saat dia diseret ke kamar mandi.
Dubes Hermono meminta Kepolisian Malaysia untuk menuntut pula majikan laki-laki yang membiarkan penyiksaan yang dilakukan istrinya terhadap Nani.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.