JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, resmi ditahan oleh penyidik kepolisian di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Terungkap Motif Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Kesal dan Emosi Diskusi Tak Selesai
“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari ini (1/5/2023),” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Adi menjelaskan, Andi Pangerang membuat ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Pada saat membuat ujaran kebencian itu, kata Adi, Andi Pangerang dalam keadaan normal atau sehat, tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.
“Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi.
Adapun motivasi tersangka Andi Pangerang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena lelah dan emosi saat mengikuti diskusi yang digelar di media sosial Facebook oleh peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin, tentang penetapan hari raya Lebaran.
Baca Juga: Selain Andi Pangerang, Muhammadiyah Minta Polisi Tangkap Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin
“Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran,” ucap Adi.
“Kemudian, dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut (ujaran kebencian). Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.