KOMPAS.TV - AKBP Achiruddin, diduga menerima gratifikasi atas keberadaan gudang itu.
Polda Sumut, saat ini masih terus melakukan penyidikan, terkait dengan pemilik dan terduga pemberi gratifikasi dalam kasus ini.
Pengusutan harta tak wajar AKBP Achiruddin hasibuan mulai dilakukan KPK dan PPATK.
Yang pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi bentuk tim kumpulkan data dan klarifikasi harta AKBP Achiruddin.
Harta kekayaan AKBP Achiruddin ditelisik KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berikutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya.
Jika dinyatakan ada kejanggalan, apakah lebih baik sita aset AKBP Achiruddin atau ada langkah lain?
Lalu apakah LHKPN janggal milik AKBP Achiruddin ada pembiaran atasan atau institusi perwira Polri atau pejabat publik tidak rutin lapor LHKPN?
Untuk mengulas lebih lengkapnya, terkait kejanggalan harta yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan, sudah bergabung, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.