Kompas TV nasional hukum

Polisi Sebut Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Baru Diperiksa, Belum Ditahan

Kompas.tv - 1 Mei 2023, 08:06 WIB
polisi-sebut-peneliti-brin-yang-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah-baru-diperiksa-belum-ditahan
AP Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/4/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kata NU soal Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A Bachtiar, mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Andi karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

“Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” kata Vivid di Jakarta pada Minggu (30/4/2023).

Dalam foto dan video yang dibagikan Divisi Humas Polri, AP Hasanuddin terlihat dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Andi Pangerang tampak menggunakan topi berwarna hitam dan baju batik lengan panjang, dengan celana panjang warna senada. Tangannya diikat borgol tangan plastik.

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait laporan polisi dari organisasi Muhamamdiyah.

Baca Juga: Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diboyong ke Jakarta Usai Ditangkap di Jombang

Ia ditangkap di kediamannya di rumah kos yang terletak di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x