KOMPAS.TV - Melalui duplik yang ia baca, Teddy menegaskan penolakan dan keberatannya atas dakwaan, tuntutan, dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai, baik dakwaan maupun tuntutan Jaksa sangatlah rapuh dan bergantung pada keterangan terdakwa lainnya.
Bahkan, Teddy menuding Jaksa Penuntut Umum melakukan rekayasa alat bukti.
Ia mengklaim, tidak ada pembuktian penukaran sabu lima kilogram dengan tawas, serta menuduh Jaksa berambisi untuk menjatuhkannya.
Teddy Minahasa didakwa memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu sebesar lima kilogram dengan tawas.
Sabu diambil dari barang bukti narkotika sebesar 41 kilogram yang diamankan Polres Bukittinggi pada bulan Mei 2022 lalu.
Melalui anak buah kepercayaannya, Syamsul Ma’rif, Dody menukarkan sabu lima kilogram dengan tawas.
Syamsul menjalankan perintah dan turut mengirim paket sabu dari Bukittinggi ke Jakarta.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.