Kompas TV nasional hukum

KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah

Kompas.tv - 28 April 2023, 16:03 WIB
kpk-kembali-sita-7-aset-lukas-enembe-senilai-rp60-3-miliar-di-tiga-wilayah
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar.

"Untuk melengkapi alat bukti, baik suap, gratifikasi, dan TPPU, saat ini tim penyidik KPK kembali melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang terkait dengan tersangka LE ini yang terletak di Jayapura, Bogor, dan DKI Jakarta, di antaranya beberapa bidang tanah, rumah, dan juga apartemen," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada KOMPAS.TV, Jumat (28/4).

Setidaknya ada tujuh aset yang diduga milik atau terkait dengan mantan Gubernur Papua itu di tiga wilayah, baik Kabupaten Jayapura, Kota Bogor, maupun DKI Jakarta.

Pertama, sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.

Kedua, tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Irian Jaya.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe hingga 12 Mei 2023

Ketiga, tanah seluas 682 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.

Keempat, tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

Kelima, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Ketujuh, tanah seluas 862 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. 

"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x