LAMPUNG, KOMPAS.TV - Perkara kasus korupsi dalam penerimaan mahassiwa baru jalur mandiri Unila atas terdakwa mantan rektor Karomani dan dua terdakwa lainya yakni Heriyandi dan M Basri sudah sampai pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK RI di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis, (27/04/2023) kemarin.
Dalam siding, jaksa menyatakan terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas hal itu terdakwa Karomani dituntut 12 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta rupiah beserta uang pengganti kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah dan 10 ribu dolar Singapura.
Sementara untuk dua terdakwa lainya yakni Heriyandi dan M Basri dituntut 5 tahun kurungan penajara dengan denda 200 juta rupiah beserta uang pengganti masing masing sebesar 300 juta dan 150 juta rupiah.
Atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umumn, ketiga terdakwa akan membacakan pembelaanya yang dijadwalkan pada pekan depan.
#suap #unila #karomani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.