JAKARTA, kOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memastikan sudah mengantongi sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang mendampinginya pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
"Kalian pasti tanya wapresnya siapa? Tenang, akan ada," kata Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta, pada Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Al Ghazali dan El Rumi Gabung Partai Gerindra: Prabowo Tokoh Paling Ikhlas pada Rakyat
Prabowo membeberkan sejumlah kriteria bakal cawapres yang pantas mendampinginya pada Pilpres 2024. Menurut dia, kriteria yang utama adalah mampu mendedikasikan dirinya untuk rakyat Indonesia.
"Kriteria yang paling utama adalah dedikasi kepada rakyat," ucap Prabowo.
Kriteria berikutnya, lanjut Prabowo, sosok yang akan mendampinginya harus memiliki komitmen kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika hingga persatuan bangsa.
"Dedikasi kepada rakyat, komitmen pada Pancasila, NKRI. Saya kira itu yang paling utama," ujar Prabowo.
Tidak lupa, Prabowo menambahkan, bakal cawapres yang pantas mendampinginya harus memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas.
"Hasil surveinya lumayan," tutur Prabowo.
Baca Juga: Al Ghazali dan El Rumi Gabung Gerindra, Prabowo: Ini Masa Depan Kita!
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Namun, syaratnya harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: Momen Mahfud Puji Prabowo Sebagai Sosok yang Sportif dan Correct
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.