MEDAN, KOMPASTV - Polisi Menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan buntut kasus anaknya menganiaya mahasiswa.
Dalam proses penggeledahan, Polisi menemukan Airsoft Gun.
Penggeledahan ini untuk mengumpulkan barang bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan kepada seorang mahasiswa di rumah tersebut.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita Dekoder CCTV yang ada di dalam rumah.
Dari hasil Gelar Perkara, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan anak Perwira Polisi sebagai tersangka.
Berawal dari cekcok lewat pesan singkat, Aditya tak mampu menahan emosi lalu menghampiri korban dan melakukan aksi pemukulan. Aditya juga sempat merusak mobil korban.
Atas penganiayaan yang ia lakukan, Aditya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ibu Korban Penganiayaan Anak Perwira Polisi di Medan Minta Semua yang Terlibat Diadili
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.