JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tim Penasihat Hukum Linda Pujiastuti pada Rabu (26/4/2023), menolak replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba.
"kami penasehat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dalam replik," ujar Daniel Hutabarat, Penasihat Hukum Linda.
"kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," tambahnya.
"Apabila Teddy Minahasa tidak menawari sabu tersebut kepada terdakwa, maka tidak terjadi tindak pidana ini," lanjut Daniel.
Sebelumnya Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara oleh JPU dalam kasus peredaran narkoba ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.