MEDAN, KOMPAS.TV - Dari hasil gelar perkara, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi sebagai tersangka.
Berawal dari cekcok lewat pesan singkat, Aditya tak mampu menahan emosi lalu menghampiri korban dan melakukan aksi pemukulan.
Aditya juga sempat merusak mobil korban.
Atas penganiayaan yang ia lakukan, Aditya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ayah pelaku penganiayaan seorang mahasiswa di Medan, Sumatera Utara, adalah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebelum dicopot dari jabatannya, ia bertugas sebagai Kabag Bin Ops Direktrorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Baca Juga: Kasus Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Polisi Temukan 'Airsoft Gun' di Rumah Ayah Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.