Kompas TV nasional hukum

Komisioner Kompolnas: Bahaya, Orang Seperti Achiruddin Hasibuan Tidak Boleh Ada di Polri

Kompas.tv - 26 April 2023, 19:25 WIB
komisioner-kompolnas-bahaya-orang-seperti-achiruddin-hasibuan-tidak-boleh-ada-di-polri
AKBP Achiruddin Hasibuan menyaksikan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral, pada 22 Desember 2022. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, Komisioner Kompolnas mengatakan turut prihatin atas apa yang sudah terjadi. 

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyebut dari peristiwa ini bisa diartikan bahwa revolusi kultural belum berjalan dengan baik di bangsa ini. 

"Yang bersangkutan sebagai anggota Polri (ayah dari pelaku) seharusnya memiliki sikap-sikap kode etik yaitu, melindungi, mengayomi. Sikap-sikap juga sudah diatur dalam kode etik profesi," katanya kepada Kompas.tv, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot, Pihak Polda Sumut Sebut Kebijakan Ini Bentuk Ketegasan

Selain itu, ia menyebut jika orang seperti AKBP Achiruddin Hasibuan yang tidak menjiwai sebagai anggota Polri masih menjabat maka ke depannya akan semakin bahaya.

"Menurut saya, orang-orang seperti yang bersangkutan tidak boleh lagi ada di Polri, karena dampaknya bisa lebih bahaya untuk ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jabatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sebagai Kepala Bagian Kabag) Binops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi dicopot.

Pencopotan dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak.

Setelah Achiruddin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, ia kemudian ditahan di tahanan khusus Propam Polda Sumut.

"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (226/4/2023) dikutip dari Antara.

Hadi menjelaskan, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan, Buntut Anaknya Aniaya Mahasiswa



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x