JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini Rabu (26/4/2023) usai dihentikan selama libur Lebaran 2023 sejak Rabu (19/4).
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta dihentikan pada Rabu hingga Selasa (25/4).
"Nah, nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," kata Latif dikutip dari Antara Senin (17/4/2023) silam.
Baca Juga: 42 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Daop 1 Jakarta Hari Ini, Mayoritas dari Jateng dan Jatim
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan pemberlakuan ganjil genap ditiadakan usai adanya regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 terkait masa libur lebaran.
Pasal itu mengatur soal hari-hari khusus terkait peniadaan aturan ganjil genap.
Dengan diterapkannya kembali aturan ganjil genap di DKI Jakarta, pengguna jalan diimbau kembali menaati aturan yang berjalan.
Aturan ganjil genap DKI Jakarta terbagi menjadi dua sesi: pagi pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berupa denda tilang maksimal hingga Rp 500.000.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Kakorlantas Pertimbangkan Penerapan Ganjil-Genap di Tol Kalikangkung-Cikatama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.