DENPASAR, KOMPAS.TV – Ratusan WNA di Bali yang Punya KTP, Tidak Memiliki Hak Ikut Urusan Politik di Indonesia.
Sebanyak 426 Warga Negara Asing di Bali, tercatat secara resmi memiliki KTP. Disdukcapil Denpasar menerbitkan KTP khusus dengan masa berlaku 5 tahun.
KTP khusus tersebut menggunakan bahasa Inggris. WNA yang ingin memiliki KTP Indonesia harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya memiliki kartu izin tinggal tetap dari imigrasi dan juga paspor.
KTP yang dimiliki WNA tersebut digunakan untuk pelayanan publik, misalnya untuk mengurus izin usaha, bekerja, urusan perbankan, pekerjaan.
Kendati demikian, WNA yang memiliki KTP tersebut tidak boleh terdaftar dalam urusan politik misalnya, memilih dan terpilih dalam urusan politik.
Baca Juga: Gelar Rapimnas, PPP Segera Umumkan Nama Bakal Capres yang Didukung
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.