JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) bisa memperpanjang cuti bila masih memiliki jatah cuti. Hal itu dilakukan untum menghindari kepadatan arus balik.
PNS juga bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seperti saat pandemi Covid-19. Dengan catatan, harus berkoordinasi dengan atasan masing-masing dan menempuh prosedur izin, cuti, dan WFH.
”Sejak pandemi, kan, kita terbiasa dengan WFH. Tapi kalau (berada) di Jakarta, tidak perlu memperpanjang cuti,” kata Bey seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (24/4/2023)
Ia menjelaskan, WFH bisa menjadi pilihan model kerja PNS saat ini, lantaran penilaian kinerja lebih riil ketimbang kehadiran fisik. Walaupun di beberapa tugas PNS yang berhubungan dengan layanan masyarakat masih memerlukan kehadiran fisik ASN.
Presiden Joko Widodo tambah Bey, akan aktif kembali di Jakarta mulai 26 April 2023. Sampai 25 April, Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana serta anak, menantu, dan cucu-cucunya berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Baca Juga: Bertugas Saat Lebaran, Penjaga Harimau Benggala Ragunan Rindu Mudik Kampung Halaman
Sembari liburan, Presiden tetap melihat-lihat lokasi-lokasi yang akan digunakan dalam KTT ASEAN 2023.
”Tanggal 25 April, Presiden akan melihat lebih detail, venue-venue yang akan digunakan (di KTT ASEAN) bersama Bu Menlu (Menteri Luar Negeri Retno Marsudi,” ujar Bey.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) ad interim Mahfud MD meminta penundanaan halalbihalal di lingkungan kementerian, TNI, Polri, BUMN hingga pemerintah daerah.
Alasannya, untuk menjamin kelancaran mobilisasi arus balik.
"Guna meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan Idul Fitri, maka pemerintah menghimbau agar kegiatan halal bihalal yang sifatnya pengumpulan pegawai secara serentak ditunda," ucal Mahfud MD dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (24/4/2023).
Baca Juga: Sistem Satu Arah Arus Balik Tol Kalikangkung-Km 72 Japek Diperpanjang Hari ini
Penundaan halalbihalal tersebut dilalukan hingga pekan kedua pascaperayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi atau baru bisa dilaksanakan pada awal bulan Mei 2023.
"Artinya kegiatan halalbihalal atau syawalan itu baru bisa dimulai tanggal 2 Mei Tahun 2023," ujar Mahfud seperti dikutip dari Antara.
Mahfud menegaskan, bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu bukan merupakan pelarangan pelaksanaan halal bihalal.
Oleh karenanya, Mahfud MD yang mewakili MenparRB Azwar Anas meminta imbauan ini segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak.
"Ini bukan pelarangan, tetapi penundaan, karena mungkin saja ada orang yang selain cuti bersama juga punya cuti tahunan atau cuti biasa. Cuti bersamanya tidak diperpanjang," ujarnya.
Baca Juga: Arus Balik, KAI Jual Tiket Kereta Eksekutif Subkelas H, I, J mulai dari Rp490.000
Sumber : Kompas.id, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.