BOGOR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap Hasan Sjafei, buronan pemalsu sertifikat milik PT Sentul City Tbk yang sudah menghilang selama dua tahun.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan, Hasan Sjafei ditangkap karena melakukan tindak pidana yang merugikan PT Sentul City hingga Rp20 miliar.
Baca Juga: Propam Periksa Kasat Intel Tanjungbalai, Diduga Terbitkan SKCK bagi Politikus Buronan Kasus Narkoba
"Demi maruah institusi, meskipun cuti bersama, jaksa eksekutor tetap melaksanakan tugas mengamankan Hasan Sjafei yang merugikan PT Sentul Rp20 miliar," kata Widiyanto di Cibinong, Bogor, Minggu (23/4/2023).
Widi menjelaskan, Hasan Sjafei ditangkap pada Jumat (21/4/2023) atau H-1 Lebaran 1444 Hijriah di jalan dekat Sentul International Convention Center (SICC), Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, PT Sentul City disebut mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.
“Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” ujar Widi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita, memaparkan perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.