JAKARTA, KOMPAS.TV - Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Hal ini diumumkan setelah adanya usulan perubahan cuti bersama Lebaran 2023 yang disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan pada akhir Maret 2023 dan dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Catat Waktunya! Jasa Marga akan Beri Diskon 20 Persen Tarif Tol Jakarta-Cikampek saat Arus Balik
Tambah libur satu hari
Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 Perubahan SKB 3 Menteri dilakukan dengan menambah satu hari cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Awalnya, cuti bersama dijadwalkan selama empat hari pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Namun, kini cuti bersama diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Pergeseran tanggal dan penambahan satu hari libur cuti bersama dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak arus mudik.
Baca Juga: Pakar Kesehatan Ingatkan Jangan 'Balas Dendam' di Hari Lebaran, Jaga Porsi Makan dan Jangan Kalap
Menko PMK Muhadjir Effendy berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang.
"Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan," ujar Muhadjir, dari laman setkab.go.id.
Dengan memanfaatkan cuti bersama dengan tepat, masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih teratur dan terukur.
Sehingga tidak terjadi penumpukan massa yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat pada saat yang bersamaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.