Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani pada 1 Februari besok, pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun Buni Justru minta eksekusi ditunda karena ingin meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.