JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak mempermasalahkan langkah Indonesia Corruption Watch atau ICW yang melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Johanis Tanak dilaporkan ke Dewas KPK buntut percakapannya dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Froyoto Sihite.
Baca Juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain
"KPK menghargai upaya laporan kepada Dewas KPK dimaksud. Dewas pasti akan menindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Ali mengatakan, Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media. Ia mengatakan percakapan tersebut terjadi sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK," ujarnya.
Ali menjelaskan, Johanis Tanak sudah mengklarifikasi hal tersebut setelah pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kamis (13/4/2023) dini hari.
Meski demikian, belakangan muncul narasi bahwa KPK menggelar konferensi pers khusus untuk klarifikasi soal percakapan antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
"Kami tegaskan itu bukan konferensi pers khusus klarifikasi isu dimaksud karena kami mengikuti pemberitaan,” ujarnya.
“Masih ada saja pihak yang memutarbalikkan fakta bahwa seolah-olah ada kesengajaan klarifikasi dilakukan dini hari agar tidak diketahui publik.”
Lembaga antirasuah itu juga kemudian mendapatkan informasi bahwa tangkapan layar percakapan yang beredar sudah direkayasa.
"Kami saat ini juga mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggalnya oleh pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga seolah-olah terjadi pada saat sudah terpilih seleksi pimpinan KPK," ujarnya.
Meski demikian, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan menyerahkan sepenuhnya soal penanganan laporan ICW tersebut dan tindak lanjutnya kepada Dewas.
Baca Juga: Soal Dokumen KPK Disebut Dibocorkan F, Kementerian ESDM: Itu Hanya Surat Kaleng, Bukan Dokumen
"Kami serahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan dan fakta-faktanya tersebut kepada Dewas KPK. Kami yakin Dewas KPK akan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan penilaiannya," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.