JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.
Majelis hakim menilai Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga menimbulkan keonaran.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi Hakim Anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan, Selasa, seperti dikutip dari Tribun Solo.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU telah menuntut Gus Nur 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Presiden, Teman Angkatan Klarifikasi
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, tim kuasa hukum akan mengajukan banding atas atas vonis Gus Nur tersebut.
Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.
"Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya," ujar Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.
"(Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding."
Sebagai informasi, dalam kasus ini Gus Nur dijerat bersama Bambang Tri, yang merupakan penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Adapun unsur penistaan agama dan ujaran kebencian itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi
Sumber : Kompas TV/Tribun Solo/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.