JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret pembentukan Panitia Pelaksana Luar Negeri (PPLN) di Korea Utara dan Afghanistan pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: KPU Tak Akan Dirikan TPS Pemilu 2024 di Asrama TNI-Polri
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya meniadakan PPLN di dua negara tersebut karena alasan keamanan.
Awalnya KPU telah menyepakati pembentukan 130 PPLN dari kantor perwakilan Indonesia seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI).
"Namun, karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN," kata Hasyim seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
Hasyim menjelaskan, pemilih di luar negeri sedang menjalani pemutakhiran secara berkala. Meskipun, dinamika pencocokan dan penelitian tentu jauh berbeda dibandingkan di dalam negeri.
"Namun demikian, layanan kepada pemilih supaya cepat terdaftar juga tetap dikerjakan oleh PPLN kita di luar negeri," katanya.
Adapun Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilih luar negeri untuk pemilih laki-laki berjumlah 708.382 orang. Kemudian, pemilih perempuan mencapai 866.355 orang. Total pemilih di luar negeri dalam DPS baik laki-laki maupun perempuan mencapai 1.574.737 orang.
Dalam sidang pleno tersebut juga dibacakan seluruh DPS di 38 Provinsi di Indonesia. Untuk DPS pemilih laki-laki berjumlah 102.847.040 pemilih.
Baca Juga: KPU Targetkan Penyusunan PKPU soal Persyaratan Caleg di Pemilu 2024 Rampung Pekan Ini
Selanjutnya, DPS perempuan mencapai 103.006.478 pemilih. Total DPS di seluruh provinsi ditambah pemilih luar negeri baik laki-laki maupun perempuan berjumlah 205.853.518 pemilih.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.