PADANG, KOMPAS.TV - Geger kasus persekusi wanita diduga LC di Sumbar, polisi tetapkan 3 tersangka!
Dari kasus persekusi kepada dua wanita diduga pemandu lagu di sebuah kafe kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.
Polisi menetapkan 3 orang tersangka, setelah penyidikan kepada 13 saksi dan melakukan gelar perkara. Kendati demikian pihak kepolisian belum merinci identitas ketiga tersangka. Karena belum dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Hingga saat ini penyidikan terus dilakukan, maka jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Para tersangka yang ditetapkan terjerat dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat ke (1) KUHP.
Baca Juga: Cara 'Netizen' Bela Bima Yudho, Beramai-Ramai Ikut Publikasikan Jalanan Rusak di Lampung
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.