JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa hukum pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Heru Widodo menilai, gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), salah alamat.
Sebab, dalam materi gugatan yang diajukannya itu menjelaskan kalau semestinya perkara ini ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Sidang Gugatan Perdana Partai Berkarya Terhadap KPU di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya
"Kami akan menyampaikan bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," kata Heru seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Ia menegaskan, KPU telah menjalani mekanisme yang baik dan benar ketika menyatakan Partai Berkarya tak lolos sebagai calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Dari sisi substansinya, tentu kita berpegang pada bukti bahwa ketika mereka menyerahkan syarat-syarat atau dokumen untuk pendaftaran melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), berdasarkan berita acara pengembalian berkas pendaftaran, partai tersebut tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Selain itu, kata Heru, pihaknya juga sudah memiliki bukti-bukti pendukung bila nantinya majelis hakim PN Jakpus meminta untuk dihadirkan dalam proses persidangan.
"Dari sisi materi, klir tidak ada kesalahan yang dilakukan KPU, semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga sudah siapkan bukti-buktinya. Sekiranya majelis masuk pada proses pembuktian, kami sudah siap," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan untuk menunda persidangan perdana gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI, yang semula dijadwalkan digelar pada Senin (17/4/2023).
Persidangan gugatan perdata itu akan dilanjutkan pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Partai Berkarya sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai tergugat diminta Majelis Hakim PN Jakpus untuk melengkapi dokumen sebelum menjalani persidangan.
"(Ditunda ke) Kamis (4/5/2023) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat," kata hakim Bambang Sucipto seperti dikutip dari Kompas.com (17/4/2023).
Dokumen kedudukan hukum yang dianggap kurang oleh majelis hakim terdapat pada Partai Berkarya selaku penggugat maupun KPU RI sebagai tergugat.
Baca Juga: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dibatalkan, Politikus PAN: Masih Ada Gugatan Partai Berkarya
Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, KPU RI disebut belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait pengangkatan 7 komisioner 2022-2027.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.