Kompas TV religi agama

Ada Potensi Perbedaan Waktu Lebaran, Apakah Boleh Melaksanakan Salat Idulfitri Dua Kali?

Kompas.tv - 17 April 2023, 17:17 WIB
ada-potensi-perbedaan-waktu-lebaran-apakah-boleh-melaksanakan-salat-idulfitri-dua-kali
Ilustrasi. Salat Idulfitri berjamaah di lapangan terbuka (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023 berpotensi mengalami perbedaan waktu. Perbedaan tersebut disebabkan karena posisi hilal yang belum mencapai ketentuan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengatakan bahwa pada Kamis (20/4/2023), Kemenag akan menggelar rukyatul hilal di beberapa titik.

Posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi berada di 1-2 derajat di atas ufuk dengan sudut elongasi di bawah 3 derajat. 

Baca Juga: Pembatasan Ganjil-Genap di Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2023

Angka tersebut jauh dari ketentuan MABIMS yang menetapkan ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Hal inilah yang memungkinkan adanya perbedaan waktu Lebaran 2023 karena hilal diperkirakan belum terlihat pada Kamis, 20 April 2023.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023) berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal.

Jika benar nantinya ada perbedaan waktu Lebaran 2023, bolehkah kita mendirikan salat Idulfitri dua kali?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan tak boleh mendirikan salat Idulfitri dua kali.

Cholil mengatakan umat Islam harus memilih waktu pelaksanaan salat Id sesuai keyakinannya.

“Jadi tidak boleh salat dua-duanya atas nama Lebaran dua kali atau atas nama toleransi. Harus diambil salah satu yang diyakini,” jelas Cholil, Senin (17/4/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Wagub Sulawesi Tenggara Minta ASN Tak Alasan Perpanjang Libur Lebaran, Sanksi Tunjangan Dikurangi

Terkait perbedaan waktu Lebaran, Cholil berpesan untuk mengikuti apa yang diyakini saja. Jika meyakini Lebaran jatuh pada hari Jumat (21/4/2023), maka diharamkan berpuasa pada hari itu.

Jika meyakini Lebaran jatuh pada Sabtu (22/4/2023), maka tidak boleh membatalkan puasa di hari Jumat.

“Kalau yakin salah satunya, dia harus ambil. Bagi yang sudah yakin salah satunya, tidak boleh dua-duanya,” tegas Cholil.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x