KOMPAS.TV - Mulai hari ini (17/4), kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalur tol.
Kebijakan itu dilakukan guna mencegah kemacetan saat arus mudik lebaran.
Larangan melintas di jalur tol bagi angkutan barang mulai berlaku Senin, 17 April 2023, pukul 4 sore; hingga Jumat, 21 April 2023.
Namun larangan tidak berlaku bagi angkutan sembako, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama, tentang rekayasa lalu lintas, dan pembatasan operasional truk, bersumbu tiga atau lebih.
Baca Juga: Mulai 18 April 2023, Dishub Kabupaten Bandung Larang Truk Angkutan Barang Melintas di Jalur Nagreg!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.