PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan mensosialisasikan daerah pemilihan beserta alokasi kursi legislatif Pemilu 2024. Jumlah daerah pemilihan dibagi menjadi lima, sedangkan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Pekalongan adalah 45 kursi. Artinya, jumlah daerah pemilihan dan kuota kursi DPRD Kabupaten Pekalongan pada Pemilu tahun 2024 masih sama dengan tahun 2019, yaitu 45 kursi dari 5 daerah pemilihan.
Tidak adanya perubahan jumlah kursi itu disebabkan karena jumlah pemilih di Kabupaten Pekalongan tidak mengalami peningkatan signifikan di semua daerah pemilihan. Saat ini, jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan sebanyak 988.168 jiwa atau kurang dari satu juta penduduk. Sehingga tidak ada penambahan daerah pemilihan ataupun kursi.
Lima daerah pemilihan Kabupaten Pekalongan antara lain daerah pemilihan Pekalongan Satu meliputi Kajen-Kandangserang-Paninggaran yaitu tujuh kursi. Daerah pemilihan Pekalongan Dua mencakup wilayah Kesesi-Sragi-Bojong dengan 10 kursi. Daerah pemilihan Pekalongan Tiga meliputi Siwalan-Wiradesa-Tirto-Wonokerto dengan 10 kursi. Kemudian daerah pemilihan Pekalongan Empat yaitu Wonopringgo-Buaran-Kedungwuni-Karangdadap dengan 11 kursi, dan terakhir daerah pemilihan Pekalongan Lima meliputi wilayah Petungkriyono - Talun - Doro - Karanganyar - Lebakbarang dengan 7 kursi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.