JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan penyusunan peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selesai pada pekan ini.
Baca Juga: KPU Diminta Tak Merepotkan Persyaratan Jadi Caleg di Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kini rancangan PKPU yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 itu sudah memasuki pembahasan tahap akhir.
Aturan tersebut ditargetkan bisa terbit dalam satu hingga dua hari ke depan sehingga bisa segera disosialisasikan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.
Selain itu, kata Idham, KPU juga akan segera membuka akses parpol ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sebelum masa tahapan pendaftaran bakal caleg dimulai pada 1-14 Mei mendatang.
Pembukaan akses dilakukan lebih awal sebelum tahapan pendaftaran bakal caleg agar parpol memiliki waktu yang mencukupi untuk mengunggah data yang diperlukan guna mendaftarkan seluruh bacalegnya melalui Silon.
Untuk kepentingan ini, lanjut Idham, KPU telah mengundang perwakilan dari parpol untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pendaftaran bacaleg melalui Silon.
Dalam bimtek tersebut, perwakilan parpol juga melakukan simulasi pengunggahan data bacaleg langsung menggunakan Silon KPU.
"Kami harap semua parpol bisa segera mengungah dokumen pendaftaran bacaleg melalui Silon," kata Idham seperti dikutip dari Kompas.id, Minggu (16/4/2023).
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuat peraturan KPU (PKPU) yang isinya memudahkan persyaratan bagi seseorang untuk daftar menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, ketika pihaknya rapat konsinyering antara komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu disepakati pada prinsipnya persyaratan untuk bacaleg jangan sampai memberatkan tetapi juga harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya begini ya, bagaimana persyaratan untuk bacaleg dari pusat sampai ke daerah dipermudah dan jangan sampai merepotkan. Tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Berfoto dengan Caleg, Capres dan Cawapres, Bisa Kena Sanksi
Ia mengatakan, dalam draf rancangan peraturan KPU soal persrayatan menjadi bacaleg terdapat hal aturan yang dinilai terlalu meribetkan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.