JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana selama 20 hari pertama.
Penahanan Yana Mulyana terhitung mulai Sabtu (15/4/2023) kemarin hingga Kamis (4/5) awal Mei mendatang. Penahanan ini membuat mantan Wakil Wali Kota Bandung ini harus merayakan Hari Raya Idulfitri 1445 H di Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penahanan Yana Mulyana untuk kepentingan penyidikan. Selain Wali Kota Bandung itu, KPK juga menahan lima tersangka lainnya kasus korupsi pengadaan CCTV dan jasa internet dalam layanan Bandung Smart City.
"Tersangka YM (Yana Mulyana ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/4/2023).
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Korupsi Wali Kota Bandung: Ada Mata Uang Yen dan Bath hingga Sepatu Bermerek
Adapun lima tersangka lainnya yakni Kadis Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo) Sony Setiadi dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Sama seperti Yana Mulyana, lima tersangka suap proyek Bandung Smart City ini ditahan selama 20 hari pertama terhintung mulai Sabtu (15/4) kemarin.
Dadang Darmawan dan Khairul Rijal ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal).
Baca Juga: [FULL] KPK Beberkan Kronologi Hingga Fasilitas yang Didapat Wali Kota Bandung dari Suap "Smart City"
Sedangkan tersangka Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM (Yana Mulyana) dan DD (Dadang Darmawan) melalui KR (Khairul Rijal) senilai sekitar Rp924,6 juta," ujar Ghufron.
Sebagai penerima suap Yana, Dadang, dan Khairul melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak pemberi Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.