JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sandi korupsi untuk mengkonfirmasi uang suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sandi korupsi tersebut yakni "Every Body Happy" dan "Nganter Musang King".
"Every Body Happy" menjadi istilah yang dipakai Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal untuk menginformasikan uang suap telah diterima oleh Yana Mulyana dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan.
Uang suap tersebut bersumber dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo) Sony Setiadi.
Baca Juga: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa "Bandung Smart City"
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan setelah pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan internet service provider (ISP) atau jasa internet di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 Miliar.
"Walaupun keikutsertaan PT Cifo dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," ujar Ghufron dalam konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari (16/4/2023).
Selain uang dari Sony, Dadang juga menerima uang dari Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro melalui Khairul.
Uang suap diberikan karena Dadang memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari tiga termin menjadi empat termin.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Walkot Bandung Yana Mulyana Kenakan Rompi Oranye KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.